UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
& TEKNOLOGI INFORMASI
TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA
|
2013
ABSTRAKSI
Saat ini
Telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan
interaksi di antara manusia atau proses melintasi jarak dan waktu melalui
aplikasi Information and Communications
Technology (ICT). Dalam penulisan Artikel ini, penulis membahas tentang Fitur
pada antar muka telematika, fitur antarmuka disini merupakan salah satu layanan
yang disediakan sistem operasi sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan
sistem operasi. Dalam pemakaiannya komponen sistem operasi yang bersentuhan
langsung dengan pengguna.penulisan artikel fitur pada antarmuka telematika akan
berfokus untuk membahas antar muka pada telematika, fitur pada antarmuka
pengguna telematika, manfaat dan kerugian penggunaan pada telematika. Banyak
fitur teknologi yang di gunakan untuk pengembangannya, salah satunya video
conference.
Kata Kunci : Telematika, Fitur
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul....................................................................................................... ............
Abstrak................................................................................................................. ii
Daftar
Isi............................................................................................................. iii
BAB 1. PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang ................................................................................. 1
BAB
2. TINJAUAN PUSTAKA........................................................................ 3
2.1 Antar Muka
Pemakai.....................................................................
BAB 3.
PEMBAHASAN................................................................................
3.1 Konferensi
Video..........................................................................
BAB 4.
PENUTUP
4.1
Kesimpulan..................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
......................................................................................
|
i
ii
iii
1
1
3
3
19
19
22
23
|
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
secara umum adalah semua yang teknologi berhubungan dengan pengambilan,
pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan
penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6). Tercakup
dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak,
kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK
atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di
kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul
setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat
lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada
paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat
pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad
ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan
belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat
global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat
manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian
jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak
memanfaatkan perangkat TIK.
Membicarakan pengaruh TIK pada berbagai bidang lain
tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan
TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan
bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran
mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan
menyebarkan informasi.
1.2 Rumusan Masalah
Perkembangan
dan kemajuan yang pesat dibidang Telematika atau Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Indonesia memicu berbagai dampak baik yang bersifat positif
maupun negatif masyarakat Indonesia sendiri sebagai pengguna. Oleh karenanya
dibutuhkan berbagai pencegahan maupun tindakan preventif dari pemerintah
sebagai pembuat aturan hukum di Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari
kemajuan Telematika tersebut. Salah satu dari upaya pemerintah tersebut adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas transaksi
elektronik yang menggunakan bidang Telematika sebagai sarananya. Makalah ini
akan memaparkan aspek hukum tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu acuan
penegakkan hukum di Indonesia dibidang Telematika.
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui
dan memahami definisi dan perkembangan Telematika atau Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia beserta produk-produk hukum yang dibuat
pemerintah yang menyertai perkembangan bidang teknologi yang berbasiskan
informasi tersebut
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
.
2.1 Definisi Telematika
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa
Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk padabertemunya sistem jaringan
komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri
merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi.
Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah
singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan
komunikasi pada saat itu.Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem
komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan
komunikasi pada saat itu.Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem
komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam
bidang, sebagai contoh adalah:
- Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
- Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
- Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalu-lintas (road vehicles dan vehicle telematics). Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru”ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
2.2 Ruang Lingkup
Telematika
Lingkup
pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang
pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya
perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.
Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi,
misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi. Kedua komponen
tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
- Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
- Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
- Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
- Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
2.3 Cyber –
Cyberspace – Cibernetic – Cyber Law – Hukum
Keberadaan
Telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan
dunia baru bagi masyarakat dunia. Dunia baru yang seakan-akan ditemukan
tersebut bernama Cyberspace. Istilah Cyberspace menjadi populer setelah
istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William
Gibson. Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang
mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan
terdapat ruang dalam medium Cyber. Asal usul kata Cyber diartikan sebagai
kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar
(gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun
hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global
yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan
kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru
ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan
mengemukakan pendapat (free of speech). Seiring dengan perkembangan Cyberspace
sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi,
memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek. Hal tersebut
membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru
tersebut. Dibeberapa negara dikenal istilah Cyberlaw atau Cyberspace law.
Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang sama.
Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari
penggunaan kedua istilah tersebut. Menurut Edmon Makarim, istilah
yang cocok adalah Cyberspace Law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang
dilaksanakan pada medium Cyberspace, sedangkan penggunaan istilah Cyberlaw,
lebih cocok digunakan untuk hukum-hukum ilmu fisika yang berkaitan dengan arus
listrik dalam kawat. Hal tersebut dikaitkan dengan arti istilah cyber,
yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu kawat listrik. Namun demikian, apabila
ditelaah lebih lanjut, istilah Cyberspace Law juga tidak begitu tepat, karena
istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual. Istilah yang
tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari Telematika dikaitkan dengan
Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir
dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika
itu sendiri. Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang
mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu
sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun
demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia Cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh
Ahmad M. Ramli yang lebih memilih istilah Cyberlaw atau Hukum
Siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna Cyberlaw yang dilandasi dengan
pemikiran bahwa istilah Cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.
Berkaitan dengan istilah Cyber,
dikenal pula istilah Cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar
matematika yang mengenalkan istilah Cyberspace teory. Makna dari Cybernetic
teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian
sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan mesin dan organisasi yang
mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat
diambilmaknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang
disampaikan dalam sutu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan
memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.
2.4
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bila dilacak ke belakang, terdapat beberapa tonggak
perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap eksistensi
TIK saat ini. Pertama adalah temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada
tahun 1875. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggelaran jaringan
komunikasi dengan kabel yang melilit seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian
diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Inilah infrastruktur masif
pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20,
tepatnya antara tahun 1910-1920, terealisasi transmisi suara tanpa kabel
melalui siaran radio AM yang pertama (Lallana, 2003:5).
Komunikasi suara tanpa kabel segera berkembang pesat,
dan kemudian bahkan diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang
berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama
beroperasi pada tahun 1943, yang kemudian diikuti oleh tahapan miniaturisai
komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947, dan rangkaian
terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi
elektronika, yang merupakan soko guru TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya
pada era perang dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat)
dan blok Timur (eks Uni Sovyet) justru memacu perkembangan teknologi
elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali
pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang. Miniaturisasi komponen
elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan
mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras
komputer, dan terus berevolusi sampai saat ini.
Di lain pihak, perangkat telekomunikasi berkembang
pesat saat mulai diimplementasi-kannya teknologi digital menggantikan teknologi
analog yang mulai menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya.
Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat
komputer yang dari awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital.
Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon
seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi inilah
kandungan isi (content) berupa multimedia, mendapatkan tempat yang tepat
untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia inilah yang menjadi
ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri. Bila
revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia maka
revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia
terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang
mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.
Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics)
untuk maksud yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta
Dictionary mendeskripsikan telematics sebagai telecommunication+informatics
(telekomunikasi+informatika) meskipun sebelumnya kata itu
bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan
pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk
dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan.
Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit,
animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan, sangat menarik minat praktisi
pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak
terkendala waktu dan tempat, juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan
itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book,
e-learning, e-laboratory, e-education, e-library dan sebagainya. Awalan e-
bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi
elektronika digital.
2.6 Jenis Aplikasi Teknologi Informasi
Aplikasi teknologi informasi sangat terkait dengan
aplikasi teknologi komputer dan komunikasi data dalam kehidupan. Hampir semua
bidang kehidupan saat ini dapat memanfatkan teknologi komputer. Beberapa
jenisaplikasi tersebut adalah :
- Aplikasi di bidang sains
Contohnya adalah aplikasi astronomi (perbintangan).
- Aplikasi di bidang teknik/rekayasa
Contohnya adalah pembuatan robot dengan menggunakan
konsepkecerdasan buatan agar robot lebih bijak.
- Aplikasi di bidang bisnis/ekonomi
Contohnya adalah e-business, e-marketing, e-commerce
dan lain-lain.
- Aplikasi di bidang administrasi umum. Contohnya adalah aplikasi penjualan/distribusi barang, aplikasipenggajian karyawan, aplikasi akademik sekolah dan lain-lain.
- Aplikasi di bidang perbankan
Contohnya adalah e-banking, ATM, dan m-banking.
- Aplikasi di bidang pendidikan
Contohnya adalah e-learning (distance learning).
- Aplikasi di bidang pemerintahan
Contohnya adalah e-government dan aplikasi
inventarisasi kekayaanmilik negara (IKMN).
- Aplikasi di bidang kesehatan/kedokteran
Contohnya adalah pemeriksaan ekokardiografi yaitu suatu
pemeriksaannon invasif untuk menegakkan diagnose penyakit jantung. Dengan
menggunakan alat ini aktivitas otot-otot jantung bisa dilihat langsungdilayar
monitor dan lainnya.
- Aplikasi di bidang industri/manufaktur
Contohnya adalah simulasi komputer untuk ujicoba atas
rancangansistem baru.
- Aplikasi di bidang transportasi
Contohnya adalah aplikasi untuk mengatur jadwal
penerbangan pesawatterbang.
- Aplikasi di bidang pertahanan keamanan
Contohnya adalah aplikasi sistem keamanan data dengan
enkripsi
2.7 Perkembangan Hukum mengenai Teknologi Informasi
dan
Komunikasi di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengatur mengenai hak atas informasi bagi warga negara Indonesia yaitu:
Pasal 28 C (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penyebaran informasi melintasi batas-batas wilayah
nasional bukanlah fenomena baru, tetapi dengan kemajuan dan perkembangan
komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas
meningkat yang juga meningkatkan permasalahan hukum terkait dengan yurisdiksi,
penegakan, dan pemilihan hukum di mana cyberspace adalah suatu dimensi
yang multi-yurisdiksi dan permasalah yang ditimbulkan oleh dimensi cyberspace
menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan dimensi fisik. Secara umum,
terdapat 4 (empat) kategorisasi pembatasan akses atas informasi yang terdapat
di cyberspace oleh Pemerintahan suatu negara, yaitu:
1.
Kebijakan
Pemerintah yang menganjurkan kepada Industri Teknologi Informasi di wilayahnya
untuk melakukan pembatasan secara sukarela;
2.
Kebijakan
Pemerintah yang menjatuhkan hukuman pidana bagi penyedia konten yang membuat
konten yang tidak diizinkan dapat diakses melalui internet;
3.
Perintah
resmi untuk membatasi akses atas internet; dan
4.
Larangan
resmi dari Pemerintah atas akses publik dari internet.
Teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di
berbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya
perbuatan hukum baru di masyarakat. Bentuk-bentuk perbuatan hukum itu perlu
mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan harmonisasi terhadap beberapa
peraturan perundang-undangan yang sudah ada, mengganti jika tidak sesuai lagi,
dan membentuk ketentuan hukum yang baru.56 Pembentukan
peraturan perundang-undangan di era teknologi informasi ini harus dilihat dari
berbagai aspek, misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan rule of law dan
internet, yurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokumen serta
tanda tangan elektronik, perlindungan privasi konsumen, cybercrime,
pengaturan konten, dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.
Internet telah menjadi sebuah model infrastruktur
informasi global (global information infrastructure/GII) yang madani.
Perwujudan dari optimisasi model infratruktur informasi global ini bergantung
kepada perlindungan hukum yang didasarkan kepada keberadaan hukum konvensional
dan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi timbul
di dalamnya.
Cyberspace merupakan suatu ruang yang tidak
dapat dilokalisasi sehubungan dengan sifatnya yang internasional. Tidak adanya
suatu kesesuaian antara sifat global dari cyberspace, karakter
transnasional, dan batasan geografis nasional dari peradilan menjadi tantangan
utama dari pengaturan hukum dalam cyberspace.59 Konsep Hukum
Internet merupakan hal yang relatif baru, bahkan di Amerika Serikat sendiri
sebagai negara yang pertama memperkenalkan internet, konsep hukum internet baru
diperkenalkan dalam beberapa tahun di akhir dekade 1980.
Media internet adalah media yang tidak mengenal batas,
baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan. Hal ini membawa dampak
bagi perilaku para pengguna internet. Peraturan yang berlaku di suatu negara
seringkali berbeda dengan negara lain, sehingga apa yang boleh dilakukan dengan
bebas di suatu negara dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain,
demikian pula sebaliknya. Tantangan terbesar dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan untuk mengatur internet adalah cepatnya perkembangan dari
internet itu sendiri. Internet berkembang sangat cepat sebagai sebuah teknologi
dan media, baik dari segi konten, bandwidth, jumlah pengguna, dan
sebagainya. Perkembangan ini terus berlangsung secara berkelanjutan, dan bahkan
semakin cepat.62 Internet merupakan suatu fenomena
global, sehingga untuk dapat diaplikasikan peraturan perundang-undangan harus
disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara internasional. Terdapat 3
(tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi
dan daya saing (economic growth and competitiveness) ;
b. tercapainya peningkatan kualitas
hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya stabilitas pertahanan
dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus
kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan
sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan
sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
a. keberadaan
komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras,
(ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v)
informasi itu sendiri; dan
b. keberadaan fungsi-fungsi
teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output,
(iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
Subjek hukum yang terkait dalam lingkup cyberspace dapat
dibedakan menjadi: (i) pihak penjual, produsen, pengembang (developer),
atau penyedia jasa; dan (ii) pihak pengguna akhir (end-user) ataupun
konsumen (consumer). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
cyberspace dapat diterapkan secara optimal apabila memenuhi
karakteristik virtual, yang di antaranya adalah:
a.
Internet
memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara;
b.
Setiap
pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non-interaktif,
bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relatif rendah;
c.
Tidak ada
satupun yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik internet yang merupakan
gabungan dari baratus-ratus ribu jaringan;
d.
Pertumbuhan
yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada
teknologi internet itu sendiri; dan
e.
Internet
tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi
tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi
permasalahan-permasalahan hukum yang muncul.
Kecanggihan teknologi sistem telekomunikasi digital
mengakibatkan proses-proses pada sistem informasi dapat dilakukan pada lokasi
yang terpisah, sehingga berkembanglah suatu bentuk administrasi perkantoran
yang baru (office automation system) yang alur informasinya mampu
mengalir dalam jaringan global. Beberapa permasalahan hukum yang menyangkut
arus globalisasi informasi (emerging global issues) di antaranya, yaitu:
privacy, criminal action, contract and tort liability, proprietary rights in
information, ownership of and access to information, emerging legal rights to
communicate, dan konsep teritorialitas.
Istilah cyberlaw sebagai hukum yang mengatur
aktivitas dalam cyberspace bukan merupakan istilah yang baku, istilah
lain yang juga dikenal yaitu law of the internet, law of information
technology, telecommunication law, dan lex informatica.69 Cyberlaw telah
membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan
informasi. Rezim hukum cyberlaw di Indonesia ditandai dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberlaw
merupakan suatu rezim hukum baru yang akan lebih mudah dipahami dengan
mengetahui ruang lingkup pengaturannya, yaitu antara lain mencakup:
a. Hak Cipta (Copyright);
b. Merk (Trademark);
c. Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation);
d. Privacy;
e. Duty of Care;
f. Criminal Liability;
g. Procedural Issues;
h. Electronic Contract & Digital Signatures;
i. Electronic Commerce;
j. Pornografi; dan
k. Pencurian.
Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdiri atas
13 bab dan 54 pasal yang mengatur berbagai aspek penting sebagai berikut:
a. Aspek Yurisdiksi
UU ITE menggunakan prinsip perluasan Yurisdiksi (Extra
Territorial Jurisdiction) dengan pertimbangan bahwa transaksi elektronik
memiliki karakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan
pendekatan hukum konvensional;
b. Aspek Pembuktian Elektronik
Alat bukti elektronik merupakan alat bukti dan
memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan;
c. Aspek Informasi dan Perlindungan
Konsumen
Pelaku usaha yang menawarkan produk dalam cyberspace
harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan
syarat-syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan;
d. Aspek Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sama
dengan tanda tangan konvensional selama memenuhi persyaratan yang ditentukan di
dalam UU ITE;
e. Aspek Pengamanan Tanda Tangan
Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan
pengamanan;
f. Aspek Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik
Suatu laman dalam cyberspace yang memerlukan
perlindungan lebih harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang
disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (Thawte, VeriSign, dan
sebagainya);
g. Aspek Transaksi Elektronik
Kegiatan transaksi elektronik dilindungi oleh hukum
termasuk pembuatan kontrak elektronik dalam lingkup publik maupun privat;
h. Aspek Nama Domain
Kepemilikan nama domain didasarkan atas prinsip first
come first served dengan memperhatikan aspek Hak atas Kekayaan Intelektual
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Aspek Perlindungan Privasi
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. Aspek Peran Pemerintah dan
Masyarakat
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan
transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
k. Aspek Perlindungan Kepentingan
Umum
Pemerintah berwenang melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi
elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan nasional serta
Pemerintah menetapkan bahwa instansi tertentu harus memiliki back-up e-data.
l. Aspek Perbuatan yang Dilarang
Beberapa perbuatan dilarang untuk dilakukan dalam cyberspace
berdasarkan UU ITE, yaitu:
1. Menyebarkan informasi elektronik
yang bermuatan pornografi, perjudian, tindak kekerasan, penipuan;
2. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer atau sistem elektronik;
3. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer atau sistem elektronik milik Pemerintah yang karena statusnya harus
dirahasiakan atau dilindungi;
4. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi
dalam komputer atau sistem elektronik menyangkut pertahanan nasional atau
hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara
dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
5. Melakukan tindakan yang secara
tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode, atau
perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi
rusak; dan
6. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari
komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara.
UU ITE mengatur mengenai beberapa asas pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu
a.
Asas
Kepastian Hukum, yang berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya
yang mendapatkan pengaturan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
b.
Asas
Manfaat, yang berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
Asas
Kehati-hatian, yang berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan untuk
memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi
dirinya sendiri maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
d.
Asas Iktikad
Baik, sebagai asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi
Elektronik, sehingga tidak secara sengaja dan tanpa gak atau melawan hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuannya;
e.
Asas
Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi berarti asas pemanfaatan
teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tidak terfokus pada peggunaan
teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan
datang.
Aktivitas internet yang sepenuhnya beroperasi secara
virtual, sesungguhnya tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia
nyata (real/physical world). Sebagaimana halnya di dunia nyata,
aktivitas dan perilaku manusia dalam cyberspace tidak dapat dilepaskan
dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum
ditetapkan karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan
dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat
dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun
dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam cyberspace berisiko
mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat
harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan
pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
2.8 Etika Teknologi Informasi di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari
perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam
mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika
di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir
semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan
manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir
manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam
pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika
dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara
fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena
perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi
berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia
untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat
penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang
lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk
pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat
teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi
yang tidak tepat yaitu :
- Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
- Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
- Pengangguran dan pemindahan kerja
- Kurangnya tanggung jawab profesi
- Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat
dilakukan :
- Rancangan sebuah teknologi yang berpusat pada manusia.
- Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi.
- Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi. Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi.
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat
namun hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika
dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
2.9 Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan
utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan
komputer yaitu;
- Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi
untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
- Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat
kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
- Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan
semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk
menyalahgunakan operasi tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
Menyadari pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan
besar dalam pembangunan nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi
memberikan arahan sektor-sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan melalui
kegiatan riset, antara lain: infrastruktur informasi, perangkat lunak,
kandungan informasi (information content), pengembangan SDM dan
kelembagaan, pengembangan regulasi dan standarisasi (Kementerian Negara Riset dan
Teknologi, 2006: 5).
1. Infrastruktur
Informasi
Infrastruktur informasi terdiri atas beberapa aspek
yang seluruhnya harus dibangun secara paralel dan saling menunjang. Aspek
pertama adalah jaringan fisikyang berfungsi sebagai jalan raya informasi baik
pada tingkat jaringan tulang-punggung maupun tingkat akses pelanggan. Jaringan
tulang punggung harus mampu menghubungkan seluruh daerah Indonesia sampai
wilayah pemerintahan terkecil. Pada tingkat akses pelanggan harus memungkinkan
tersedianya akses yang murah dan memadai bagi masyarakat luas.
Aspek kedua menekankan pada kemanfaatan
sebesar-besarnya pengelolaan sumber informasi bagi seluruh komponen masyarakat.
Kondisi ini dapat dicapai melalui diwujudkannya interoperabilitas sumber daya
informasi yang tersebar luas sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan
efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Aspek terakhir adalah pengembangan perangkat keras,
baik di sisi jaringan maupun di sisi terminal. Pengembangan ini harus dirancang
berdasarkan kebutuhan dan kondisi jaringan yang ada di Indonesia, dengan
mengadopsi sistem terbuka dan menanamkan tingkat kecerdasan tertentu untuk
memudahkan integrasi sistem dan pengembangannya di masa depan.
2. Perangkat
Lunak
Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi
sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan
aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau
dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang
dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor.
Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan
tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta
fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan
prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan,
terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun
pemerintahan.
Dalam mempercepat pengembangan dan pendayagunaan
perangkat lunak, perlu pula ditinjau implementasi konsep open source.
Penerapan konsep open source ini diharapkan mampu menggalakkan industri
perangkat lunak dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan
pelanggaran hak cipta.
3. Kandungan
Informasi
Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information
content) bertujuan melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan
informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan,
pengorganisasian, pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan riset dan pengembangan kandungan informasi
diawali dengan pemetaan berbagai potensi dan informasi nasional beserta
pemodelan proses information retrieval. Dengan demikian
implementasi information repository dan information sharing
merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan informasi yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal, akumulasi kekayaan
seni dan budaya Indonesia yang beraneka ragam dapat pula dieksploitasi
sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni budaya yang
berbasis multimedia.
4. Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
diperlukan upaya peningkatan kemandirian dan keunggulan, yang salah satunya
adalah dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk membentuk
keahlian dan keterampilan masyarakat dan peneliti dalam bidang teknologi yang
strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat
kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
5. Pengembangan
Regulasi dan Standarisasi
Program kajian regulasi meliputi penyusunan
Undang-Undang dan penyempurnaan berbagai kebijakan terkait bidang teknologi
informasi, komunikasi dan broadcasting. Salah satunya adalah
penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang
sudah Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah mulai ketinggalan dengan
perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat
mendorong pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan realisasinya pada
tahun 2005-2025. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya
proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi
sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna
jasa, serta harga yang ekonomis.
Bab IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
1. Kata TELEMATIKA,
berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang
merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi
perangkat-perangkat pengolah informasi. TELEMATIKA dipahami sebagai akronim
Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
2. Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.
Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem,
misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan
informasi. Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi
telekomunikasi.
3.
Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah
di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya
pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness)
;
b. tercapainya
peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya
stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus
kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan
sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan
sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:65
a. keberadaan
komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras,
(ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v)
informasi itu sendiri; dan
b. keberadaan
fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii)
output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
DAFTAR
PUSTAKA
1.http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional
2.
http://dilahfootballers.blogspot.com/2010/10/telematika-pada-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar